KEANGGOTAAN
Yang dimaksud Anggota St. Yusuf adalah sebagai berikut:
-Umat katolik yang tercantum dalam kartu anggota
-Umat katolik yang berdomisili tetap di wilayah teritorial Paroki St. Arnoldus Janssen, Bekasi
- Mereka yang tinggal serumah dan namanya tercantum dalam kartu Keluarga Katolik
HAK-HAK ANGGOTA
-Anggota yang terdaftar dalam buku anggota , bilamana meninggal dunia mendapat sasuntunan sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Anggota yang pindah ke paroki lain hak keanggotaannya dianggap berakhir
-Bila anggota yang meninggal menginginkan penguburan kelas satu atau kelas dua maka biaya tambahan menjadi tanggungan keluarga yang bersangkutan
KEWAJIBAN ANGGOTA
-Membayar iuran wajib minimum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Segera melapor kepada pengurus bila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga selambat-lambatnya selama satu bulan
-Kartu anggota yang telah rusak/hilang atau sudah penuh harus diganti dengan yang baru dalam pembayaran berikutnya
PROSEDUR PENGAJUAN SANTUNAN
-Santunan dapat diselesaikan di kemudian hari setelah segala urusan pemakaman selesai dan penyelesaian dilakukan oleh pengurus lingkungan dengan membawa persyaratan berupa: Kartu Tanda Anggota, rekap setoran terakhir yang telah ditandatangani oleh Seksi St. Yusuf Paroki
-Menghubungi ketua/Pengurus Seksi St. Yusuf Paroki untuk mendapatkan santunan
-Jika yang meninggal bukan anggota St. Yusuf, maka urusan santunan menjadi kebijaksanaan pengurus Seksi St. Yusuf Paroki
KETENTUAN TAMBAHAN
Administrasi:
-Mengusahakan surat kematian dari Lurah setempat
-Mengusahakan surat kematian/keterangan dari lingkungan
-Memberitahukan kepada pastor/Prodiakon untuk upacara pemakaman
-Menyiapkan Kartu Tanda Anggota
-Besarnya santunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Info lebih lanjut silakan menghubungi sekretariat paroki.
Artikel terkait:
