KEANGGOTAAN

Yang dimaksud Anggota St. Yusuf adalah sebagai berikut:

-Umat katolik yang tercantum dalam kartu anggota

-Umat katolik yang berdomisili tetap di wilayah teritorial Paroki St. Arnoldus Janssen, Bekasi

- Mereka yang tinggal serumah dan namanya tercantum dalam kartu Keluarga Katolik

HAK-HAK ANGGOTA

-Anggota yang terdaftar dalam buku anggota , bilamana meninggal dunia mendapat sasuntunan sesuai dengan peraturan yang berlaku

-Anggota yang pindah ke paroki lain hak keanggotaannya dianggap berakhir

-Bila anggota yang meninggal menginginkan penguburan kelas satu atau kelas dua maka biaya tambahan menjadi tanggungan keluarga yang bersangkutan

KEWAJIBAN ANGGOTA

-Membayar iuran wajib minimum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-Segera melapor kepada pengurus bila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga selambat-lambatnya selama satu bulan

-Kartu anggota yang telah rusak/hilang atau sudah penuh harus diganti dengan yang baru dalam pembayaran berikutnya

PROSEDUR PENGAJUAN SANTUNAN

-Santunan dapat diselesaikan di kemudian hari setelah segala urusan pemakaman selesai dan penyelesaian dilakukan oleh pengurus lingkungan dengan membawa persyaratan berupa: Kartu Tanda Anggota, rekap setoran terakhir yang telah ditandatangani oleh Seksi St. Yusuf Paroki

-Menghubungi ketua/Pengurus Seksi St. Yusuf Paroki untuk mendapatkan santunan

-Jika yang meninggal bukan anggota St. Yusuf, maka urusan santunan menjadi kebijaksanaan pengurus  Seksi St. Yusuf Paroki

KETENTUAN TAMBAHAN

Administrasi:

-Mengusahakan surat kematian dari Lurah setempat

-Mengusahakan surat kematian/keterangan dari lingkungan

-Memberitahukan kepada pastor/Prodiakon untuk upacara pemakaman

-Menyiapkan Kartu Tanda Anggota

-Besarnya santunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Info lebih lanjut silakan menghubungi sekretariat paroki.

Artikel terkait:

  1. Prosedur Sakramen Krisma
  2. Prosedur Sakramen Komuni Pertama
  3. Prosedur Pengajuan Bantuan Seksi Sosial Paroki (SSP)
  4. Prosedur Penerimaan Sakramen Perkawinan
  5. Prosedur Baptis Antuta

Leave a Reply

You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>